Peristiwa yang sangat memilukan Ummat Islam telah terjadi di negeri ini. Ahmadiyah yang difatwakan oleh MUI sebagai aliran yang sesat
dan menyesatkan, dan dinyatakan oleh Rabithah Alam Islami (Liga Dunia
Islam) di Makkah sebagai aliran kafir di luar Islam, justru di
Indonesia disambut dengan upacara penting oleh beberapa tokoh dari
kalangan umat islam sendiri. Pers pun berubah jadi corong aliran sesat
menyesatkan itu. Hingga pers yang sahamnya dari Ummat Islam pun justru
seakan memelopori menyebarkan kesesatan itu. Bahkan, ketika dilabrak
agar tidak menjadi corong dan penyebar kesesatan pun, ternyata hanya
disikapi dengan memuat sekolom kecil berita yang menunjukkan sesatnya
Ahmadiyah.
Musibah semacam itu menjadi
keprihatinan bagi Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan Lembaga
Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI). Sekjen DDII, H Husein Umar
menugaskan H Wahid Alwi, sedang Ketua LPPI M Amien Djamaluddin
menugaskan Umar Abduh, Hartono Ahmad Jaiz, Jajat Sudrajat, dan Farid
Ahmad Okbah untuk menyatakan kepada pers dalam konferensi di kantor
DDII Jakarta, bahwa Ahmadiyah adalah aliran yang sesat lagi
menyesatkan. Nabinya palsu, kitab sucinya bernama Tadzkirah
adalah memalsu dan membajak Al-Qur’an; dan tempat hajinya pun bukan di
Makkah, dimana sang nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad diriwayatkan tidak
pernah berhaji ke Makkah
Konferensi
pers yang dihadiri wartawan dari 3 stasiun televisi swasta di
Indonesia dan 15 wartawan dari media cetak itu menghadirkan pula mantan
da’i Ahmadiyah, Ahmad Hariyadi, yang pernah menantang bermubahalah
(do’a saling melaknat atas yang berdusta) dengan Khalifah Ahmadiyah
Thahir Ahmad dan sampai melabraknya ke London. Kehadiran Ahmad Hariyadi
ke konferensi pers itu guna menjelaskan betapa sesatnya aliran
Ahmadiyah itu.
Dalam konferensi
pers itu LPPI membagikan hasil-hasil penelitian tentang sesatnya aliran
Ahmadiyah. Kesesatan Ahmadiyah itu telah dibukukan dengan judul Ahmadiyah dan Pembajakan Al-Qur’an. Di
samping itu LPPI membagikan slebaran bersisi intisari kesesatan
Ahmadiyah, dan siaran pers tentang protes keras atas kehadiran Khalifah
Ahmadiyah Thahir Ahmad serta adanya tokoh-tokoh Islam Indonesia yang
menerimanya.
Dari hasil penelitian LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) ditemukan butir-butir kesesatan dan
penyimpangan Ahmadiyah ditinjau dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Butir-butir kesesatan dan penyimpangan itu bisa diringkas sebagai
berikut:
1. Ahmadiyah Qadyan
berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad dari India itu adalah nabi dan
rasul. Siapa saja yang tidak mempercayainya adalah kafir dan murtad.
2. Ahmadiyah Qadyan mempunyai kitab suci sendiri yaitu kitab suci “Tadzkirah”.
3.
Kitab suci “Tadzkirah”adalah kumpulan “wahyu” yang diturunkan “Tuhan”
kepada “Nabi Mirza Ghulam Ahmad” yang kesuciannya sama dengan Kitab
Suci Al-Qur’an dan kitab-kitab suci yang lain seperti; Taurat, Zabur
dan Injil, karena sama-sama wahyu dari Tuhan.
4.
Orang Ahmadiyah mempunyai tempat suci sendiri untuk melakukan ibadah
haji yaitu Rabwah dan Qadyan di India. Mereka mengatakan: “Alangkah
celakanya orang yang telah melarang dirinya bersenang-senang dalam Haji
Akbar ke Qadyan. Haji ke Makkah tanpa haji ke Qadyan adalah haji yang
kering lagi kasar”. Dan selama hidupnya “Nabi” Mirza Ghulam Ahmad tidak
pernah pergi haji ke Makkah.
5.
Orang Ahmadiyah mempunyai perhitungan tanggal, bulan dan tahun
sendiri. Nama-nama bulan Ahmadiyah adalah: 1. Suluh 2. Tabligh 3. Aman
4. Syahadah 5. Hijrah 6. Ihsan 7. Wafa 8. Zuhur 9. Tabuk 10. Ikha’
11. Nubuwah 12. Fatah. Sedang tahunnya adalah Hijri Syamsi yang biasa
mereka singkat dengan HS. Dan tahun Ahmadiyah saat penelitian ini
dibuat 1994M/ 1414H adalah tahun 1373 HS. Kewajiban menggunakan
tanggal, bulan, dan tahun Ahmadiyah tersendiri tersebut di atas adalah
perintah khalifah Ahmadiyah yang kedua yaitu: Basyiruddin Mahmud Ahmad.
6.
Berdasarkan firman “Tuhan” yang diterima oleh “Nabi” dan “Rasul”
Ahmadiyah yang terdapat dalam kitab suci “Tadzkirah” yang berbunyi:
Artinya: “Dialah
Tuhan yang mengutus Rasulnya “Mirza Ghulam Ahmad” dengan membawa
petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas segala
agama-agama semuanya. (kitab suci Tadzkirah hal. 621).
Menunjukkan
bahwa Ahmadiyah bukan suatu aliran dalam Islam, tetapi merupakan suatu
agama yang harus dimenangkan terhadap semua agama lain termasuk Islam.
7.
Secara ringkas, Ahmadiyah mempunyai Nabi dan Rasul sendiri, kitab suci
sendiri, tanggal, bulan dan tahun sendiri, tempat untuk haji sendiri
serta khalifah sendiri yang sekarang khalifah yang ke 4 yang bermarkas
di London Inggris bernama: Thahir Ahmad. Semua anggota Ahmadiyah di
seluruh dunia wajib tunduk dan taat tanpa reserve kepada perintah dia.
Orang di luar Ahmadiyah adalah kafir, sedang wanita Ahmadiyah haram
dikawini laki-laki di luar Ahmadiyah. Orang yang tidak mau menerima
Ahmadiyah tentu mengalami kehancuran.
8.
Berdasarkan “ayat-ayat” kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah”. Bahwa tugas
dan fungsi Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul yang dijelaskan
oleh kitab suci umat Islam Al Qur’an, dibatalkan dan diganti oleh
“nabi” orang Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad.
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan bunyi kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah” yang dikutip di bawah ini:
a. Firman “Tuhan’ dalam Kitab Suci Tadzkirah”
Artinya:
“Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab suci “Tadzkirah” ini dekat
dengan Qadian-India. Dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan
kebenaran dia turun”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.637).
b. Firman “Tuhan’ dalam Kitab Suci Tadzkirah”
Artinya: ”Katakanlah –wahai Mirza Ghulan Ahmad- “Jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630)
c. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”:
Artinya: “Dan
kami tidak mengutus engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad- kecuali untuk
menjadi rahmat bagi seluruh alam”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.634)
d. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”:
Artinya:
“Katakan wahai Mirza Ghulam Ahmad” – Se sungguhnya aku ini manusia
biasa seperti kamu, hanya diberi wahyu kepadaKu”. (Kitab Suci Tadzkirah
hal.633).
e. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”:
Artinya:
“Sesungghnya kami telah memberikan kepadamu “wahai Mirza Ghulam Ahmad”
kebaikan yang banyak.” (Kitab Suci Tadzkirah hal.652)
f. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”:
Artinya:
“Sesungguhnya kami telah menjadikan engkau -wahai Mirza Ghulam ahmad–
imam bagi seluruh manusia”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630 )
g. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah” :
Artinya:
Oh, Pemimpin sempurna, engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad– seorang dari
rasul–rasul, yang menempuh jalan betul, diutus oleh Yang Maha Kuasa,
Yang Rahim”.
h. Dan masih
banyak lagi ayat–ayat kitab suci Al-Qur’an yang dibajaknya. Ayat–ayat
kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah” yang dikutip di atas, adalah penodaan
dan bajakan–bajakan dari kitab suci Ummat Islam, Al-Qur’an. Sedang
Mirza Ghulam Ahmad mengaku pada ummatnya (orang Ahmadiyah), bahwa
ayat–ayat tersebut adalah wahyu yang dia terima dari “Tuhannya” di
India.
Dasar Hukum Untuk Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia
1. Undang-undang No.5 Th.1969 tentang Pencegahan Penyalah Gunaan dan/atau Penodaan Agama menyebutkan :
a.
Pasal 1: Setiap orang dilarang dengan sengaja dimuka umum
menceriterakan, menganjurkaan atau mengusahakan dukungan umum, untuk
melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia
atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan
keagamaan dari agama itu : penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari
pokok-pokok ajaran agama itu.
b.
Pasal 4 : Pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru
yang berbunyi sebagai berikut : Dipidana dengan Pidana penjara
selama–lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat
permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di
Indonesia. (hal. 87-88)
2. Majelis Ulama Indonesia telah memberikan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah Qadyan sesat menyesatkan dan berada di luar Islam.
3. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/BA.01/3099 /84 tanggal 20 September 1984, antara lain :
a.
Pengkajian terhadap aliran Ahmadiyah menghasilkan bahwa Ahmadiyah
Qadyan dianggap menyimpang dari Islam karena mempercayai Mirza Ghulam
Ahmad sebagai Nabi, sehingga mereka percaya bahwa Nabi Muhammad bukan
nabi terakhir.
b. Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas kiranya perlu dijaga agar kegiatan
jemaat Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Qadyan) tidak menyebarluaskan
fahamnya di luar pemeluknya agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat
beragama dan mengganggu kerukunan kehidupan beragama.
Sikap Negara-negara Islam dan Organisasi Islam Internasional terhadap Ahmadiyah
1. Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak tanggal 18 Juni 1975.
2. Brunei Darus Salam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh NegaraBrunei Darus Salam.
3.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan bahwa
Ahmadiyah adalah kafir dan tidak boleh pergi haji ke Makkah.
4. Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah golongan minoritas non muslim.
5.
Rabithah ‘Alam Islamy yang berkedudukan di Makkah telah mengeluarkam
fatwa bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan keluar dari Islam.
Dilindungi sebuah organisasi?
Dalam
penelitian ditemukan bukti bahwa ada sebuah organisasi yang memang
mengakui pihaknya melindungi Ahmadiyah. Apakah itu termasuk dosa-dosa
yang kini ditiru dan diteruskan oleh sebagian tokoh organisasi itu
atau tidak, belum ada penjelasan resmi. Kami kutip satu bagian
pernyataan resmi dari mereka:
“Ahmadiyah
yang dilindungi oleh Muhammadiyah semenjak datangnya di Yogyakarta
sebagaimana yang sudah kami jelaskan dalam pemandangan yang dahulu,
akhirnya “bak tanaman memakan pagar”’ tidak menambah baik dan majunya
Muhammadiyah akan tetapi malah sebaliknya. Memang maksud dan tujuannya
berbeda dengan Muhammadiyah. Kini sudah berpisah jauh-jauh, sehingga
Muhammadiyah bertambah teguh tidak bercampur lagi.”
Demikian hasil penelitian LPPI, di samping buku khusus tentang sesatnya Ahmadiyah yang diterbitkan oleh lembaga ini, berjudul Ahmadiyah dan Pembajakan Al-Qur’an,
setebal 236 halaman. Kalau aliran sesat dan menyesatkan ini
dibiarkan, maka akan masuk dan minta jatah ke MUI, ke TVRI, ke RRI, ke
lembaga-lembaga lain, dan minta diresmikan pula aneka sarananya,
termasuk penyelenggaraan haji bukan ke Makkah
(berbagai sumber)