-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Atas Usulan Partai Komunis, Kartini Menjadi Pahlawan Nasional

Rabu, 25 Juli 2018 | 03.13 WIB Last Updated 2018-07-25T10:13:38Z
Muslim Net SinceJAKARTA,  – Sejarahwan Islam dalam pemaparan tema sejarah Indonesia yang bertajuk Kartini dan Sejarah Feminisme di Indonesia mengungkapkan bahwa kepahlawanan Kartini atas usulan Partai Komunis pada tahun 1964 kepada Pemerintah Indonesia pertama, yaitu Soekarno.
“Kenapa sekarang Kartini menjadi icon bahkan jadi pahlawan kita, ini yang mempahlawankannya juga atas usulan partai Komunis tahun 1964 kepada Soekarno,” ujar Dr. Tiar Anwar Bachtiar dikutip Panjimas.com
RA Kartini

Tidak hanya itu, Sejarahwan Islam sekaligus Peneliti INSISTS Dr. Tiar Anwar Bactiar juga mengungkapkan bahwa usulan Partai Komunis yang kemudian disetujui oleh Soekarno untuk menjadikan Kartini sebagai Pahlawan Indonesia juga karena buku ‘Panggil Aku Kartini Saja’.
“Atas buku Aku Kartini Saja kemudian Soekarno menyetujui kepahlawanan Kartini.” katanya.
Di Indonesia, kata Dr. Tiar, sebetulnya tokoh-tokoh perempuan itu banyak sekali yang lebih layak untuk diangkat untuk dijadikan sebagai tokoh di banding Kartini.
[ads-post]
Ada Keumala Hayati menjadi Panglima Perang Perempuan, kalo di Aceh itu ada khusus perempuan yang menjadi tentara, pasukan khusus legion perempuan. Kemudian ada juga yang menjadi raja seperti Safiatuddin. Cut Nyak Dien di Aceh, Rahmah El-Yunusiyyah tokoh pendidikan, Rasuna Sa’id, Rohana Kudus.” tuturnya.
Jadi, menurutnya, tokoh-tokoh itu dalam sejarah lebih punya peran, lebih banyak perannya di dalam perubahan di dalam masyarakat ini, cuma sayang karena mereka anti Belanda, oleh Belanda tidak dipromosikan.
“Orang Indonesia kalau tidak menokohkan perempuan-perempuan itu (Pahlawan Islam), malah pro dengan pemikiran-pemikiran Kartini yang dipromosikan Belanda, berarti sama saja kita dengan membunuh sejarah kita sendiri. Kita tidak akan punya masa depan yang gumilan karena memilih tokoh sejarah yang tidak tepat.” tandasnya.
×
Berita Terbaru Update