-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menghina Islam, CPNS Asal Sumbar Alexander Aan Hanya Divonis 2,5 Tahun??

Senin, 18 Juni 2012 | 13.35 WIB Last Updated 2012-09-15T08:46:48Z
Padang, Satu calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, Alexander An (Aan), yang terbukti menghina simbol-simbol Islam via facebook hanya divonis penjara 2,5 tahun berikut denda 100 juta rupiah.

Vonis yang dijatuhkan pada Kamis (14/6) tersebut dinilai terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dianggap terlalu berat oleh pengacara si atheis Alex Aan hingga kedua belah pihak menyatakan banding.

Hakim Ketua Prasetya Budi Dharma yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung dalam pembacaan vonis juga menambahkan bahwa jika denda sebesar 100 juta rupiah tersebut bisa diganti dengan penambahan masa kurungan selama tiga bulan.

Atheis Alex Aan ditahan sejak Februari 2012 silam oleh Polres Dharmasraya sebelum kemudian dititipkan di penjara Muaro Sijunjung dengan dakwaan “penistaan agama.”

Dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, Alex Aan seharusnya dihukum maksimal lima tahun penjara.

Bahkan hukuman Aan si atheis bisa lebih berat, yakni penjara 6 tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah jika ia berhasil dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU No. 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atau, bisa juga Alex Aan si atheist ini dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat karena pencantuman “Islam” di KTP Aan, meski sebenarnya ia tidak mempercayai satu agama apapun.

Sebagaimana diketahui, Alex Aan yang setiap harinya “nongkrong” di kantor Bappeda Dharmasraya ini terbukti melontarkan komentar-komentar negatif tentang keberadaan Tuhan, hingga ia berkesimpulan bahwa Tuhan tidaklah ada. Naudzubillahi min dzalik!

“Update Status-nya” yang sering mengundang emosi umat beragama di Sumatera Barat ini kemudian diketahui oleh sekelompok pemuda Sungai Kambuik Pulau Punjung yang akhirnya mendatangi kantor Bupati Dharmasraya, menuntut pencekalan terhadap Alex Aan.

Rabu 18 Januari 2012 silam dirinya hampir menjadi bulan-bulanan warga Minangkabau sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Kecamatan Pulau Punjung.

Alex Aan menganggap apa yang ia lakukan dan ia yakini tersebut benar adanya, dengan menambahkan bahwa dirinya telah memikirkan hal tersebut sejak dirinya masih “ingusan” di Sekolah Dasar (SD).

Nuraina, ibu dari atheis Alex Aan, mengatakan bahwa sehari setelah ditahan oleh kepolisian setempat, anaknya telah kembali menjalankan ibadah shalat, minta disyahadatkan serta akan tetap memeluk Islam.

“Udah, mama jangan nangis. Aan ga apa-apa. Biar Aan tanggung ini semua. Mulai saat ini kemanapun Aan pergi, Aan akan tetap memeluk Islam sebagai agama yang diterima masyarakat. Sekarang Aa ingin disyahadatkan lagi,” kata Nuraini kepada wartawan.
×
Berita Terbaru Update