-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

1.318 Narapidana di Kaltim Terima Remisi

Senin, 20 Agustus 2012 | 19.55 WIB Last Updated 2012-09-15T08:46:47Z
Hari Kemerdekaan RI yang  berbarengan  bulan Ramadhan 1433 H seolah  menjadi berkah  bagi  warga  binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia, termasuk di Kaltim.   Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM  memberikan dua kali remisi atau pengurangan masa hukuman sekaligus,  yakni  remisi  17 Agustus dan remisi  khusus Idul Fitri  bagi narapidana yang Islam.
Penyerahan remisi  bagi  narapidana  di Kaltim  dipimpin  oleh  Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak,  melalui  upacara  di halaman Lapas Kelas II A Samarinda,  Kamis (16/8) pagi.  Prosesinya  didahului penyerahan berkas remisi secara simbolis oleh  Kakanwil  Kemenkumham Kaltim, Adjie Indra  kepada Gubernur Faroek,  untuk  diserahkan ke WBP  penerima remisi.
WBP Kaltim yang mendapat remisi 17 Agustus sebanyak 1.577 orang,  dan 94 di antaranya bebas langsung  dengan pengurangan  masa  hukuman  mulai  1 --  6 bulan.  Sedang tahanan atau narapidana  yang  remisi khusus Idul Fitri  sebanyak  1.318 orang,  dan 24  di antaranya langsung bebas dengan pengurangan masa tahanan  antara  15 hari hingga 3 bulan.
Gubernur Faroek sendiri  menyampaikan selamat kepada mereka  yang  mendapat  resmi,  terlebih bagi  mereka  yang  remisi  bebas.  Ia yang mewakili  Menkumham,  Amir Syamsuddin menyebut,  pemberian remisi  sebagai  bentuk perlakuan manusiawi   kepada pelanggar hukum  guna  memenuhi  kewajiban sebagai bangsa yang beradab.
“Keberadaban kita sebagai sebuah bangsa bisa  dilihat dari sejauh mana mampu memberikan perlakuan bagi  pelanggar hukum sebagai bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi  berdasarkan penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan,” katanya.
Menurut dia,  salah satu hak pelanggar hukum  atau WBP itu adalah mendapatkan remisi sebagaimana diatur pasal 14 ayat (1) UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan.  Sedang jika dilihat  falsafah pemasyarakatan,  remisi  bagi narapidana  sebagai upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan mereka dalam kehidupan masyarakat secara sehat.
Pemberian remisi juga sebagai upaya menghindarkan dampak buruk  dari  pemenjaraan.  Diakui atau tidak,  ujarnya,  sistem  pemenjaraan berdampak buruk  terhadap  setiap orang yang menerima.  Namun,   pemberian remisi  ini  juga  jangan diartikan sebagai upaya “memanjakan”  WBP atau napi,  melainkan yang perlu dipahami  mendalam  adalah  dari  sisi rasa kemanusiaannya.
Pemberian  remisi merupakan wujud kepedulian untuk menjaga agar WBP tetap menjadi manusia seutuhnya.  Manusia   yang  menjaga  integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupan. “Maknanya adalah  mendorong agar WBP mampu meningkatkan kualitas diri sebagai hamba Allah, Tuhan YME,  dengan memperbaiki kualitas hubungan sosial sebagai anggota masyarakat, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya,” katanya.
Sementara  Adjie Indra mengatakan, pemberian remisi merupakan upaya negara untuk menyegarkan integrasi WBP dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan normal. “Oleh sebab itu, remisi  jangan diartikan sebagai upaya memberikan kemudahan atau melemahkan hukum itu sendiri,”  katanya.
Menurut dia,  pemberian remisi harus memenuhi dua syarat, yakni  subnatif dan administrtaif. Syarat subnatif,  urainya  seperti  berkelakuaan baik selama minimal enam bulan di lapas maupun rutan.  Sedang syarat administrasi salah satunya sudah menjalankan pidana  minimal selama  enam bulan.
×
Berita Terbaru Update