JAKARTA (voa-islam.com) -
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menyampaikan bahwa alasan
Presiden SBY memberikan grasi kepada gembong Narkoba dengan
pertimbangan kemanusiaan.
Dengan
grasi itu gembong Narkoba anggota sindikat internasional Deni Setia
Maharwa alias Rapi Muhammad Maji yang medapat vonis mati itu akhirnya
mendapat keringanan hukuman menjadi seumur hidup.
“Selain
pertimbangan konstitusi itu, juga ada unsur kemanusiaan yang
dipertimbangkan oleh RI-1 dalam mengabulkan permohonan grasi dari
hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," katanya saat ditemui di Bina
Graha, Jumat (12/10/2012).
Lebih
lanjut, Julian pun beralasan hukuman mati adalah urusan Tuhan “Hukuman
mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan-lah untuk menjatuhkan,”
ujarnya.
...Kita itu mewakili Tuhan dengan menjalankan hukumNya. Orang membunuh harus dibunuh, qishash itu kan begitu
Menanggapi
pernyataan tersebut, Ketua MUI, KH. Amidhan menilai alasan Juru Bicara
Kepresidenan sangat tidak tepat. Sebab sudah banyak korban jiwa yang
berjatuhan akibat Narkoba. Oleh sebab itu wajar jika pengedar Narkoba diberi hukuman setimpal yang dijatuhkan lewat proses pengadilan.
Terkait hukuman mati, manusia pada dasarnya hanya mewakili Tuhan menjalankan hukumNya.
“Kita itu mewakili Tuhan dengan menjalankan hukumNya. Orang membunuh harus dibunuh, qishash
itu kan begitu. Bahkan kalau dia membunuh tanpa alasan itu sama dengan
membunuh manusia sejagad. Jadi itu kejahatan yang luar biasa,” tegasnya
saat dihubungi voa-islam.com, Rabu (17/10/2012).
KH.
Amidhan tak menyangkal jika hak hidup adalah hak asasi manusia, namun
hal itu bisa dicabut bila yang bersangkutan melanggar undang-undang.
“Hak
hidup itu kan hak asasi, tapi dia bisa dicabut melalui undang-undang,
sekarang ini kan undang-undang pidana masih menganut hukuman mati,”
tutupnya.