-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketuhanan Yang Maha Esa Atau Keesaan Tuhan

Minggu, 22 Desember 2013 | 21.41 WIB Last Updated 2013-12-23T05:41:57Z
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.

Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia adalah berdasarkan Pancasila:
Semua rakyat Indonesia yang beragama wajib mentaati 5 pasal dalam Pancasila tersebut,namun bagaimana jika ada agama tertentu yang menolak salah satu pasal yang ada dalam Pancasila tersebut..

Di bawah ini adalah 5 pasal Pancasila.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 
Kita lihat sila kesatu yang berbunyi  Ketuhanan Yang Maha Esa,artinya Tuhan itu maha esa tidak punya anak dan tidak di peranakan..

Salah satu agama yang menolak Pancasila adalah Kristen,Kristen itu kalo boleh jujur sebenarnya menolak pancasila sila ke satu "KETUHANAN YANG MAHA ESA" alasannya mereka tidak menyembah Tuhan yang ESA tetapi menyembah KE-ESA-AN TUHAN yaitu:

Tuhan Bapa
Tuhan Anak
Dan Roh Kudus..

Ketiganya menjadi Satu maka di sebutlah KE-ESA-AN Tuhan atau setara dengan Korps Marinir yang sering di sebut Kesatuan Batalion..

Meskipun Yesus Hanya Utusan Tuhan tetapi tetap saja orang-orang Pembela Kristen ngotot bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan..

Namun sampai detik ini tak satupun orang-orang Kristen yang mampu membuktikan bahwa Kristen itu mempunyai Tuhan YANG MAHA ESA..

Itulah sebabnya orang Kristen selalu mengatakan KE-ESA-AN TUHAN , BUKAN TUHAN YANG MAHA ESA sebab antara ajaran Yesus Dan Kristen memang tidak masuk akal dan banyak bertentangan..
×
Berita Terbaru Update